Berikut ini yang merupakan kewenangan polisi dalam proses penanganan perkara pidana menurut pasal 16 Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia adalah?

Berikut ini yang merupakan kewenangan polisi dalam proses penanganan perkara pidana menurut pasal 16 Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia adalah?

Berikut ini yang merupakan kewenangan polisi dalam proses penanganan perkara pidana menurut pasal 16 Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia adalah?

  1. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan
  2. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri
  3. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
  4. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan
  5. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan

Jawaban: E. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Dilansir dari Ensiklopedia, berikut ini yang merupakan kewenangan polisi dalam proses penanganan perkara pidana menurut pasal 16 undang-undang ri nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian republik indonesia adalah melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *