Definisi Pelayanan Publik Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009?

Definisi Pelayanan Publik Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009?

Definisi Pelayanan Publik Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009?

  1. Rangkaian kegiatan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi beberapa warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara swasta
  2. Kegiatan yang dilakukan secara sukarela oleh pihak yang telah ditunjuk untuk memberikan pelayanan khusus
  3. Rangkaian kegiatan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik
  4. Program Terstruktur yang telah berjalan cukup lama dan memiliki pola yang tetap untuk membangun citra perusahaan/penyelenggara pelayanan publik
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: C. Rangkaian kegiatan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Dilansir dari Ensiklopedia, definisi pelayanan publik menurut undang-undang nomor 25 tahun 2009 rangkaian kegiatan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *