Hukum mengurus jenazah adalah fardu kifayah, artinya?

Hukum mengurus jenazah adalah fardu kifayah, artinya?

Hukum mengurus jenazah adalah fardu kifayah, artinya?

  1. Kewajiban secara bersama-sama
  2. Kewajiban secara individu
  3. Kewajiban pemerintah setempat
  4. Kewajiban orang yang ahli
  5. kewajiban keluarganya

Jawaban: A. Kewajiban secara bersama-sama.

Dilansir dari Ensiklopedia, hukum mengurus jenazah adalah fardu kifayah, artinya kewajiban secara bersama-sama.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *