Jasa penitipan uang barang deposito maupun surat berharga dalam Bank Syariah disebut?

temakuis-postingan

Jasa penitipan uang barang deposito maupun surat berharga dalam Bank Syariah disebut?

  1. Mudharabah
  2. Musyarakah
  3. Wadi’ah
  4. Qurdus Hasan
  5. Mufawadah

Jawaban: C. Wadi’ah

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, jasa penitipan uang barang deposito maupun surat berharga dalam bank syariah disebut wadi’ah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *