Kedaulatan sebuah negara dibagi menjadi dua bagian yaitu?
- kedaulatan utama dan kedaulatan tambahan
- kedaulatan intern dan kedulatan ekstern
- kedulatan pokok dan kedaulatan dasar
- kedaulatan intern dan kedaulatan outern
- Semua jawaban benar
Jawaban: B. kedaulatan intern dan kedulatan ekstern.
Dilansir dari Ensiklopedia, kedaulatan sebuah negara dibagi menjadi dua bagian yaitu kedaulatan intern dan kedulatan ekstern.
Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan adalah hak penuh sebuah negara untuk memerintah dirinya sendiri tanpa adanya campur tangan dari negara lain. Kedaulatan meliputi dua aspek, yaitu kekuasaan dalam mengatur tata negara dan kekuasaan dalam memutuskan kebijakan luar negeri. Kedaulatan yang dimiliki oleh suatu negara bersifat mutlak dan tidak dapat ditarik kembali.
Bagi Bagian Kedaulatan
Kedaulatan sebuah negara dibagi menjadi dua bagian, yaitu kedaulatan dalam negeri dan kedaulatan luar negeri. Kedaulatan dalam negeri mencakup hak untuk menetapkan undang-undang, melakukan kebijakan dalam bidang ekonomi dan sosial, mengontrol keamanan dalam negeri, serta hak untuk memutuskan nasib bangsa. Sedangkan kedaulatan luar negeri mencakup hak negara untuk mengatur hubungan dengan negara lain, melakukan diplomasi, perdagangan internasional dan negosiasi.
Kedaulatan Dalam Negeri
Kedaulatan dalam negeri merupakan hak penuh negara untuk menentukan aturan-aturan dalam mengatur kehidupan bangsa. Negara juga memiliki kewenangan untuk melindungi kedaulatannya dari pihak-pihak yang ingin mengganggu keamanan dan keselamatan negara. Kedaulatan dalam negeri juga memungkinkan negara untuk melakukan reformasi dan perbaikan yang diperlukan.
Kedaulatan Luar Negeri
Kedaulatan luar negeri mencakup hak negara untuk mengatur hubungan dengan negara lain. Negara dapat melakukan diplomasi, melakukan perjanjian dengan negara lain, melakukan negosiasi dalam hal perdagangan internasional, relasi ekonomi, teknologi, politik dan keamanan. Kedaulatan luar negeri sangat penting untuk menjaga kepentingan nasional suatu negara dan untuk mengembangkan hubungan internasional yang diinginkan oleh negara tersebut.
Kesimpulan
Kedaulatan sebuah negara dibagi menjadi dua bagian, yaitu kedaulatan dalam negeri dan kedaulatan luar negeri. Kedaulatan dalam negeri merupakan hak penuh negara dalam menentukan kebijakan dalam negeri dan melindungi kedaulatannya. Sedangkan kedaulatan luar negeri merupakan hak negara dalam mengatur hubungan dengan negara lain dan menjaga kepentingan nasionalnya. Keduanya memiliki peran yang penting dalam menjaga keutuhan dan keamanan negara serta hubungan internasional. Adanya kedaulatan dalam negri dan kedaulatan luar negeri akan memperkokoh posisi suatu negara dalam kancah internasional dan membuktikan bahwa negara tersebut mampu memerintah dirinya sendiri.