Palang merah Indonesia yang merupakan organisasi internasional yang berkedudukan di Jenewa,Swiss ditetapkan sebagai subjek hukum internasional karena merupakan organisasi internasional berdasarkan ketetapan?

Palang merah Indonesia yang merupakan organisasi internasional yang berkedudukan di Jenewa,Swiss ditetapkan sebagai subjek hukum internasional karena merupakan organisasi internasional berdasarkan ketetapan?

Palang merah Indonesia yang merupakan organisasi internasional yang berkedudukan di Jenewa,Swiss ditetapkan sebagai subjek hukum internasional karena merupakan organisasi internasional berdasarkan ketetapan?

  1. KonvensiJenewa 1949
  2. Konvensi wina 1949
  3. Perjanjian internasional tahun 1919
  4. Perjanjian italia tahun 1929
  5. Perjanjian perdamaian persailles

Jawaban: C. Perjanjian internasional tahun 1919.

Dilansir dari Ensiklopedia, palang merah indonesia yang merupakan organisasi internasional yang berkedudukan di jenewa,swiss ditetapkan sebagai subjek hukum internasional karena merupakan organisasi internasional berdasarkan ketetapan perjanjian internasional tahun 1919.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *