Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.*** )?

Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.*** )?

Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.*** )?

  1. Pasal 24
  2. Pasal 22E ayat 4
  3. Pasal 28E
  4. Pasal 22A ayat 2
  5. Pasal 34

Jawaban: B. Pasal 22E ayat 4.

Dilansir dari Ensiklopedia, peserta pemilihan umum untuk memilih anggota dewan perwakilan daerah adalah perseorangan.*** ) pasal 22e ayat 4.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *