Seseorang yang berdasarkan hukum bukan merupakan anggota wilayah negara yang bersangkutan dengan memiliki status kewarganegaraan asli maupun keturunan asing disebut?

temakuis-postingan

Seseorang yang berdasarkan hukum bukan merupakan anggota wilayah negara yang bersangkutan dengan memiliki status kewarganegaraan asli maupun keturunan asing disebut?

  1. Penduduk
  2. Bukan penduduk
  3. Masyarakat
  4. Warga negara
  5. Bukan warga negara

Jawaban: E. Bukan warga negara.

Dilansir dari Ensiklopedia, seseorang yang berdasarkan hukum bukan merupakan anggota wilayah negara yang bersangkutan dengan memiliki status kewarganegaraan asli maupun keturunan asing disebut bukan warga negara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *