Walaupun konstitusi negara Indonesia sudah kembali pada UUD NRI Tahun 1945 namun penerapan Pancasila pada Masa Orde Lama masih terdapat penyimpangan terhadap UUD NRI Tahun 1945. Salah satu penyimpangan terhadap UUD NRI Tahun 1945 pada Masa Orde Lama adalah?

Walaupun konstitusi negara Indonesia sudah kembali pada UUD NRI Tahun 1945 namun penerapan Pancasila pada Masa Orde Lama masih terdapat penyimpangan terhadap UUD NRI Tahun 1945. Salah satu penyimpangan terhadap UUD NRI Tahun 1945 pada Masa Orde Lama adalah?

Walaupun konstitusi negara Indonesia sudah kembali pada UUD NRI Tahun 1945 namun penerapan Pancasila pada Masa Orde Lama masih terdapat penyimpangan terhadap UUD NRI Tahun 1945. Salah satu penyimpangan terhadap UUD NRI Tahun 1945 pada Masa Orde Lama adalah?

  1. Presiden membentuk MPR yang anggotanya terdiri atas anggota DPR-GR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan yang semuanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
  2. Terjadi pemberontakan PRRI/Permesta yang dipimpin oleh Syarifudin Prawiranegara dan Ventje Sumual yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Presiden Sukarno ditetapkan sebagai Presiden seumur hidup berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XX/1963, yang menyebabkan kekuasaan presiden semakin besar dan tidak terbatas
  4. Presiden mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1960 pada tanggal 5 Maret 1960 yang membubarkan DPR dan badan Konstituante hasil Pemilu tahun 1955 karena tidak berhasil membuat Undang-Undang Dasar
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: C. Presiden Sukarno ditetapkan sebagai Presiden seumur hidup berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XX/1963, yang menyebabkan kekuasaan presiden semakin besar dan tidak terbatas.

Dilansir dari Ensiklopedia, walaupun konstitusi negara indonesia sudah kembali pada uud nri tahun 1945 namun penerapan pancasila pada masa orde lama masih terdapat penyimpangan terhadap uud nri tahun 1945. salah satu penyimpangan terhadap uud nri tahun 1945 pada masa orde lama adalah presiden sukarno ditetapkan sebagai presiden seumur hidup berdasarkan ketetapan mprs nomor xx/1963, yang menyebabkan kekuasaan presiden semakin besar dan tidak terbatas.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *