Yang menempati posisi strategis dalam meningkatkan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam Pasal 33 ayat(2) dan ayat (3) UUD 1945 adalah?

Yang menempati posisi strategis dalam meningkatkan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam Pasal 33 ayat(2) dan ayat (3) UUD 1945 adalah?

Yang menempati posisi strategis dalam meningkatkan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam Pasal 33 ayat(2) dan ayat (3) UUD 1945 adalah?

  1. Koperasi
  2. Badan usaha milik swasta
  3. Badan usaha milik negara
  4. Badan usaha milik asing
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: C. Badan usaha milik negara.

Dilansir dari Ensiklopedia, yang menempati posisi strategis dalam meningkatkan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam pasal 33 ayat(2) dan ayat (3) uud 1945 adalah badan usaha milik negara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *